TANGERANG—Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang menyegel restoran dan destinasi wisata The Nice Garden Pinang yang berlokasi di Jalan KH Hasyim Asyari, Kelurahan Pinang, Kecamatan Pinang, Senin (21/4/2025).
Penyegelan itu dilakukan lantaran restoran dan destinasi wisata The Nice Garden Pinang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang No 10 tahun 2023 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Terlebih, restoran dan destinasi wisata tersebut juga melanggar Perda Kota Tangerang No 8 tahun 2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
Namun, sehari kemudian pihak pengelola The Nice Garden Pinang tetap membuka usaha destinasi wisata tersebut.
Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tanggerang, Jose A.V Cabral mengungkapkan, The Nice Garden Pinang belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan dan Gedung (PBG). Pihaknya melakukan penyegelan restoran dan destinasi wisata tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.