TANGERANG — Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang, Junadi, membantah adanya tudingan intervensi dari oknum anggota dewan terkait penyegelan taman bermain The Nice Garden yang berlokasi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang, Banten, Selasa (22/4/2025).
Bantahan tersebut disampaikan menyusul beredarnya kabar bahwa ada oknum anggota DPRD Kota Tangerang dari Komisi I yang diduga melakukan intervensi terhadap Satpol PP untuk menyegel tempat usaha tersebut.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari pihak DPRD. Justru kami mengapresiasi langkah tegas Satpol PP Kota Tangerang yang melakukan penyegelan terhadap tempat usaha yang belum memiliki izin resmi,” ujar Junadi dalam konferensi pers di ruang Komisi I DPRD Kota Tangerang.
Ia menjelaskan, hingga saat ini Komisi I yang membidangi persoalan perizinan belum melakukan langkah apa pun terkait keberadaan The Nice Garden, termasuk pemanggilan atau permintaan keterangan dari pihak-pihak terkait.
“Namun tiba-tiba muncul tudingan bahwa kami melakukan intervensi. Itu sama sekali tidak benar dan perlu diluruskan,” tegas Junadi.
Junadi mengungkapkan bahwa informasi yang diterima dari Satpol PP Kota Tangerang, bahwa pemilik usaha The Nice Garden telah dua kali mangkir dari pemanggilan terkait perizinan. Hal inilah yang menjadi dasar Satpol PP melakukan tindakan penyegelan.
“Atas dasar itulah Satpol PP menjalankan kewenangannya. Tidak ada campur tangan DPRD dalam proses tersebut,” tandasnya.
Lebih lanjut, Junadi kembali menegaskan bahwa dewan itu memiliki tiga fungsi utama, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan. Fungsi legislasi berkaitan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda) bersama kepala daerah.
Kata dia, fungsi anggaran terkait dengan pembahasan dan persetujuan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD). Sementara fungsi pengawasan adalah pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan, Perda, dan kebijakan pemerintah daerah.
“Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa tidak ada intervensi dari DPRD (Komisi I),” tegasnya. (*)