SERANG—Kejati Banten mendeteksi ada perencanaan matang dalam upaya mengorupsi proyek pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel senilai Rp 75,9 miliar tahun 2024. Proyek itu terdiri dari dua pekerjaan. Pekerjaan pertama pengangkutan sampah senilai Rp 50 miliar lebih dan pengelolaan sampah senilai Rp 25 miliar lebih.
Untuk mendapatkan uang dari proyek tersebut, Kepala DLH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman mendirikan perusahaan baru pada Januari 2024 yang diberi nama CV Bank Sampah Induk Rumpina (BSIR) yang bergerak di bidang pengelolaan sampah. CV itu nantinya, diplot mendapatkan pekerjaan untuk mengelola sampah.
Kasi Penkum Kejati Banten, Rangga Adekresna menjelaskan Agus Syamsuddin diangkat sebagai Direktur Utama CV BSIR. Uniknya, tukang kebun bernama Sulaeman diangkat menjadi Direktur Operasional (Dirops). Rangga kepada Radar Banten memaparkan, telah terjadi persekongkolan penentuan perusahaan yang akan mengerjakan proyek senilai Rp 75,9 miliar itu.