Tukang Kebun Dijadikan Direktur, Kejati Telusuri Aliran Uang Rp 13 M, Kongkalingkong Korupsi Sampah DLH Tangsel Rp 75,9 M

Kejati
Kadis LH Kota Tangsel Wahyunoto Lukman ditahan oleh Kejati Banten. (Credit: Dok. Radar Banten)

Sebelum proyek dilelang, Wahyunoto menggelar pertemuan dengan Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa (EPP) Sukron Yuliadi Mufti (SYM) di Rumpin, Bogor. Dalam pertemuan itu disepakati PT EEP yang bakal mendapatkan proyek itu. Pertemuan di Bogor itu juga menyepakati, agar Wahyunoto membuat perusahaan, sebagai subkontrator mengerjalan pengelolaan sampah. Proyek sampah Rp 75,9 miliar itu, tidak dilelang secara umum di LPSE. Melainkan melalui E-Purchasing.

“PT EPP ini tidak mempunyai kapasitas dan pengalaman dalam pekerjaan pengelolaan sampah,” katanya, Senin (22/4/2025). Karena tidak mempunyai kapasitas itu, maka Sukron dan Wahyunoto bersekongkol mendirikan CV BSIR. “Dalam pertemuan tersebut disepakati untuk mendirikan CV BSIR yang bergerak di bidang pengelolaan sampah guna mendukung kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas LH Tangsel,” ungkap Rangga.

Pos terkait