SERPONG—Sat Lantas Polres Tangsel melakukan sosialisasi terkait larangan penggunaan sepeda listrik (selis) di jalan raya.
Sosialisasi diberikan kepada penyewa sepeda listrik dan masyarakat pengguna jalan di sekitar Jalan Raya Astek, Keluragan Lengkong Gudang Timur, Kecamatan Serpong, Sabtu (26/4/2025).
Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Polres Tangsel Ipda Panji Setiawan mengatakan, sepeda listrik tidak diperbolehkan beroperasi di jalan raya, jalan provinsi, maupun jalan nasional yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
“Sepeda listrik hanya diperbolehkan di kawasan tertentu seperti jalur khusus, kawasan wisata atau area tertutup (off street),” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Sabtu (26/4/2025).
Panji menambahkan, saat menggunakan sepeda listrik (selis) diharapkan menggunakan helm saat mengendarai sepeda listrik untuk keselamatan pribadi. Anak-anak wajib diawasi saat menggunakan sepeda listrik.
“Kita melarang penggunaan sepeda listrik secara ugal-ugalan ditempat umum,” tambahnya.