Menurutnya, dasar hukum parangan tersebut adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 ayat (1): Setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Kemudian, Pasal 106 ayat (4) huruf a, yakni Kewajiban mengemudikan kendaraan yang memenuhi persyaratan laik jalan dan kelengkapan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2012 tentang Kendaraan, Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu Dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
“Sepeda listrik wajib digunakan di jalur tertentu atau lokasi tertentu yang telah ditetapkan,” jelasnya.
Panji mengungkapkan, bagi masyarakat yang melanggar diancam tindak pidana ringan (Tipiring) Pasal 282 Jo Pasal 106 ayat (4) UU 22/2009, yakni pengendara yang tidak memenuhi persyaratan dapat dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan maksimal 1 bulan.