Selis Dilarang Digunakan di Jalan Raya

Selis
Kanit Keamanan Keselamatan (Kamsel) Polres Tangsel Ipda Panji Setiawan (tengah) foto bersama masyarakat saat sosialisasi larangan penggunaan sepeda listrik di jalan raya. (Credit: Sat Lantas Polres Tangsel For Banten Ekspres)

“Juga diancam tindak Pidana Lalu Lintas (TP). Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka, dapat dikenakan Pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana penjara,” ungkapnya.

“Selain itu, tindakan terhadap penyedi atau usaha penyewaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau penindakan hukum bila terbukti lalai mengarahkan pengguna sepeda listrik ke jalur yang diperbolehkan,” tutupnya. (bud)

Pos terkait