“Juga diancam tindak Pidana Lalu Lintas (TP). Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan korban jiwa atau luka, dapat dikenakan Pasal 310 UU 22 tahun 2009 tentang kelalaian dalam berkendara yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan ancaman pidana penjara,” ungkapnya.
“Selain itu, tindakan terhadap penyedi atau usaha penyewaan dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pencabutan izin usaha, atau penindakan hukum bila terbukti lalai mengarahkan pengguna sepeda listrik ke jalur yang diperbolehkan,” tutupnya. (bud)