Hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025, Andika-Nanang Tak Gugat ke MK

ke MK
CALON BUPATI DAN WAKIL BUPATI SERANG NOMOR URUT I: Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang nomor urut 01 Andika Hazrumy - Nanang Supriatna. (CREDIT: AGUNG GUMELAR/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Serang dari nomor urut 01 Andika Hazrumy – Nanang Supriatna, tidak akan melayangkan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kabupaten Serang 2025. Karena, Andika Hazrumy beranggapan bahwa PSU Pilkada Kabupaten Serang telah selesai. Ia telah legowo atau menerima dengan ikhlas atas hasil yang didapatnya.

Ia mengakui kemenangan rivalnya, paslon No.2 Zakiyah-Najib. Hal itu disampaikannya, melalui pesan singkat WhatsApp kepada wartawan pada Selasa 29 April 2025.

Bacaan Lainnya

Andika Hazrumy mengatakan, pihaknya tidak akan melakukan gugatan ke MK, terhadap hasil PSU Pilkada Kabupaten Serang 2025. Karena, semuanya telah selesai maka tidak perlu lagi untuk melakukan gugatan, yang artinya ia menerima kekalahan yang dialaminya. “Tidak ada gugatan, semuanya sudah selesai,” kata mantan Wakil Gubernur Banten itu.

Ketika ditanyai tentang alasannya tidak ingin melayangkan gugatan ke MK, Andika enggan menjelaskan lebih lanjut.

Pos terkait