TIGARAKSA—Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang memusnahkan barang bukti hasil tindak pidana umum (tipidum). Tentu dari perkara sepanjang 2023 hingga 2025 yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht. Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang Saimun mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan sudah mendapat putusan tetap pengadilan. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain uang palsu, narkoba, telepon genggam, senjata tajam dan lain-lain.
“Narkotika sabu dan obat terlarang dimusnahkan dengan cara diblender setelah dicampur dengan air cuka dan deterjen. Sedangkan ganja, uang palsu, dan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar,” jelasnya, Selasa (29/4).
Lanjutnya, pemusnahan barang bukti Tipidum yang sudah inkrah sejak 2023 hingga 2025 dengan 47 perkara. Kegiatan ini digelar sebagai bentuk komitmen penegakan hukum dan pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Tangerang.