Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pembinaan dan Pengawasan Lingkungan

Sosialisasi
Ratusan perwakilan pelaku industri di Kota Tangerang saat mengikuti sosialisasi tentang pengolahan limbah industri untuk mencegak dampak lingkungan di Puspemkot Tangerang.

KOTA TANGERANG — Pemkot Tangerang terus berkomitmen mengantisipasi terjadinya pelanggaran lingkungan hidup. Terkini, Pemkot Tangerang baru saja menyelenggarakan Sosialisasi Pembinaan Pengawasan Lingkungan kepada ratusan pelaku industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang, Wawan Fauzi menuturkan, sosialisasi tersebut dihadiri seratus perwakilan industri di Kota Tangerang. Sosialisasi mengenai pengelolaan lingkungan hidup, khususnya di bidang teknis pengendalian emisi udara, serta tata cara penertiban persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu air limbah di Kota Tangerang.

Bacaan Lainnya

“Kami baru saja mengumpulkan para pelaku indutri untuk mengikuti sosialiasi penting mengenai pengelolaan lingkungan hidup di Kota Tangerang. Berjalan sangat antusias, kegiatan sosialisasi ini juga menjadi momentum menyelaraskan visi untuk bersama-sama menjaga keberlangsungan lingkungan hidup yang sehat di Kota Tangerang,” ujar Wawan, senin (26/8).

Ia menuturkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup menjadi begitu penting karna pastinya diantara kita tidak mau mewariskan lingkungan buruk untuk anak cucu kita.

Ia melanjutkan, Pemkot Tangerang juga menghadirkan narasumber berkompeten untuk mensosialisasikan teknik pengelolaan lingkungan hidup tersebut, yakni Anton Irawan dan Ahdes Fuadi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia. Air limbah meupakan air yang berasal dari suatu proses dalam suatu kegiatan.

Menurut Permen LHK No.5 Tahun 2021 Setiap Usaha dan/atau Kegiatan wajib Amdal/UKL-UPL yang melakukan kegiatan pembuangan dan/atau pemanfaatan air limbah, wajib memiliki Persetujuan Teknis dan Surat Kelayakan Operasional (SLO).

Persetujuan Teknis dan SLO diajukan dengan memenuhi syarat dokumen lingkungan pelaku usaha dan/atau kegiatan yang kemudian diverifikasi langsung oleh petugas. Menurut PP Nomor 22 Tahun 2021, emisi adalah pencemar udara yang dihasilkan dari kegiatan manusia yang masuk dan/atau dimasukkan ke dalam udara.

Banyak industri yang melakukan pembakaran dalam produksinya, seringkali memiliki proses pembakaran yang tidak sempurna dan menghasilkan emisi partikulat dan gas yang berbahaya. Untuk itu diperlukan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan mutu udara dengan skema perencanaan, pemanfaatan, dan pengendalian.

Salah satu bentuk pengendalian tersebut adalah dengan alat pengendali emisi udara baik untuk emisi dalam bentuk partikulat maupun dalam bentuk gas. Sebagai contoh alat pengendali emisi dalam bentuk partikulat adalah cyclone,multicyclone, Bag House Filter (BHS), dan Electro Static Precipitator (ESP), untuk pengendali emisi dalam bentuk gas adalah Wet Scrubber, Selective Catalytic Reduction (SCR), dan lainnya. “Banyak hal yang disosialiasikan dalam kegiatan tadi, meliputi pengenalan emisi, pengendalian emisi, sampai penggunaan alat pengendali emisi, sekaligus pembuangan limbah, pemanfaatan limbah, sampai teknis administratif untuk memenuhi dokumen standar operasional yang dibutuhkan setiap industri di Kota Tangerang,” tambahnya.

Selain itu, Pemkot Tangerang berharap kegiatan sosialiasi tadi dapat mengoptimalisasi sistem pengelolaan lingkungan hidup untuk menjaga kondisi lingkungan secara umum. (adv)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait