172 Kendaraan ODOL Ditindak

PENINDAKAN ODOL : Petugas PJR Polda Banten menindak supir kendaraan ODOL dengan cara di tilang di Rest Area KM 68 Tol Merak – Tangerang, Kamis (17/2).

SERANG – Petugas gabungan dari Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Banten, Induk PJR Serang Korlantas, Dishub Provinsi Banten dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah VIII Provinsi Banten, menindak 172 kendaraan Over Dimensi dan Over Loading (ODOL) di Rest Area KM 68 Tol Merak – Tangerang, Kamis (17/2).
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Banten, Kombes Pol Budi Mulyanto mengatakan, penindakan kendaraan ODOL ini sudah dilakukannya selama enam hari. Kemudian, semua kendaraan yang berhasil ditindak diberikan sanksi teguran maupun sanksi tilang.
“Sampai dengan hari ini, kami terus melakukan penindakan terhadap kendaraan ODOL di Rest Area KM 68 Tol Merak–Tangerang. Hari ini sudah hari keenam, dan sudah ada 172 kendaraan yang telah kita tindak,” katanya.
Dikatakan Budi, kegiatan penindakan kendaraan ODOL ini terus dilakukan terhitung dari 10 Februari hingga 24 Februari. Karena itu, jumlah kendaraan katagori Over Loading akan terus bertambah, namun untuk kategori Over Dimensi pihaknya masih belum melakukan penindakan.
“Sesuai dengan time line kegiatan di Maret akan dilakukan pelaksanaan penegakan hukum yang lebih tegas, sanksi yang lebih efektif, sanksi transfer muatan dan normalisasi, serta tidak hanya dilakukan di ruas jalan tol, juga dilaksanakan di jalur arteri yang pelaksanaanya secara serentak,” ujarnya.
Budi menghimbau, agar seluruh pengusaha angkutan truk besar, pengusaha lain, dan sopir kendaraan besar, untuk tidak menggunakan truk dengan muatan berlebih. Karena, kendaraan ODOL merupakan salah satu penyebab kecelakaan lalu lintas yang membahayakan pengendara lain, serta dapat menimbulkan kerusakan terhadap jalan.
“Kami memastikan akan terus menggencarkan sosialisasi dan himbauan soal larangan kendaraan ODOL di jalan raya. Razia kendaraan ODOL pun terus dilakukan, dibeberapa titik jalan raya perlintasan truk,” ucapnya.
Sementara itu. Ketua DPD Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Banten, Syaiful Bahri mengaku, tidak keberatan dengan adanya kebijakan penindakan kendaraan ODOL. Karena itu, pihaknya akan bekerjasama dengan berbagai pihak di Provinsi Banten, terkait bebas dari kendaraan ODOL. Sehingga, keselamatan pengendara dan pengendara lain dapat terjaga.
“Kami senang-senang saja dengan kebijakan bebas ODOL ini, dengan bersinergi bersama pemangku transportasi teman-teman Aprindo dan pengguna jasa transportasi lainnya. Pasti optimis akan terwujudnya Indonesia bebas ODOL 2023,” katanya. (mg-7/and)

Pos terkait