Aplikasi Sistem Merit Pemkot Tangerang Diadopsi 14 Kabupaten/Kota

Aplikasi Sistem Merit
Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman (tiga dari kiri) saat membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Road Map Sistem Merit yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, pada Selasa (13/8).

KOTA TANGERANG — Pemkot Tangerang telah menerapkan Sistem Merit dalam penilaian kinerja para pegawai menggunakan aplikasi manajemen talenta dan rencana suksesi yang dibangun oleh SDM pegawai Pemkot Tangerang. Aplikasi ini telah diadopsi 14 kabupaten/kota di Indonesia.

Aplikasi ini berisi database talenta yang terpetakan berdasarkan capaian kinerja, potensi, dan kompetensi, serta dilengkapi dengan fitur feedback penilaian kompetensi dan hasil CAT uji kompetensi.

Bacaan Lainnya

Aplikasi ini juga menyediakan data kesenjangan kompetensi dan kinerja sebagai bahan tindak lanjut pengembangan kompetensi. Sehingga menarik minat instansi lain untuk melakukan benchmarking ke Kota Tangerang.

Penerapan sistem merit sejak 2019 hingga 2022 terus membaik dan mendapatkan nilai tertinggi oleh Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Dengan nilai yang terus meningkat, Pemkot Tangerang sejak tahun 2021 diberikan kewenangan melakukan pengisian jabatan pimpinan tinggi tanpa seleksi terbuka (open bidding). Pengisian jabatan bisa melalui penggunaan manajemen talenta.

Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, saat membuka dan memberikan arahan dalam kegiatan Road Map Sistem Merit yang berlangsung di Gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Tangerang, pada Selasa (13/8/2024) mengatakan pentingnya pelaksanaan Sistem Merit sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara. Pasal 29 ayat 2 dari undang-undang tersebut, menyatakan bahwa pejabat pembina kepegawaian wajib melaksanakan Sistem Merit di setiap instansi pemerintahan.

“Alhamdulillah, atas arahan dan bimbingan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), khususnya Komisioner Pengawasan Sistem Merit Wilayah II dan jajarannya, Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang sejak tahun 2019, telah mendapatkan penilaian baik dengan nilai 288,5,” ujar Herman.

“Kemudian, pada tahun 2020, penilaian kami meningkat menjadi sangat baik dengan nilai 326, dan pada evaluasi terakhir di tahun 2022, kami kembali mendapatkan penilaian sangat baik dengan nilai 366,” tambahnya.

Dengan nilai yang terus meningkat, Pemkot Tangerang sejak tahun 2021 telah dikecualikan dari pengisian jabatan pimpinan tinggi tanpa seleksi terbuka (open bidding) melalui penggunaan manajemen talenta.

“Pengisian jabatan dengan manajemen talenta ini, sangat memudahkan dan mempercepat prosesnya, di mana dengan seleksi terbuka memerlukan waktu 1-2 bulan. Sedangkan dengan manajemen talenta, dapat diselesaikan dalam waktu satu minggu,” tambah Herman.

Sejumlah instansi telah melakukan magang di Kota Tangerang, termasuk Kementerian PANRB, Kementerian ESDM, dan beberapa pemerintah daerah seperti Kota Nias dan Kabupaten Lebak. Selain itu, beberapa instansi juga mengadopsi Sistem Merit Kota Tangerang, seperti Pemerintah Kota Jambi, Pemerintah Kabupaten Tangerang, dan Pemkot Bandar Lampung.

“Ada sekitar 14 kabupaten/kota yang mengadopsi, kami ucapkan terima kasih kepada KASN yang selalu membimbing dan mendukung kami dalam menerapkan Sistem Merit di Kota Tangerang. Kami berharap para peserta dapat mengikuti kegiatan ini dengan sebaik-baiknya,” tutup Herman. (adv)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait