KOTA TANGSEL — Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Salah satu isi dalam PP tersebut adalah tentang larangan pedagang yang menjual rokok dengan radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak. Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengatakan, sangat sepakat bila di lingkungan atau kawasan sekolah tidak ada peredaran rokok atau penjualan rokok.
“Saya akan pelajari lebih lanjut peraturan baru ini dan nanti ada beberapa poin yang harus saya turunkan ke tingkat kota melalui keputusan walikota (Kepwal),” ujar Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie kepada wartawan, Rabu (31/7).
Pria yang biasa disapa Pak Ben ini menambahkan, nanti pengaturannya terkait larangan peredaran rokok di luar sekolah tersebut menjadi kewengannya meskipun pendidikan jengjang SMA menjadi kewenangan provinsi.