LEBAK — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Lebak menggelar Rapat Koordinasi Penentuan Nilai Zakat Fitrah 1445 H bersama berbagai instansi pemerintah. Penentuan zakat fitrah yang disepakati yakni dalam bentuk beras sekitar 2,5 Kg beras dan dalam.bentuk uang Rp 40 ribu.
Ketua Baznas Lebak, Wawan Gunawan mengatakan, di Kabupaten Lebak dikarenakan makanan pokok berupa beras, maka hasil rapat menentukan bahwa penentuan nilai besaran zakat fitrah 1445 H dengan beras 2.5 kg atau 3.5 liter.
Ia menjelaskan, pihaknya bersama instansi terkait telah melakukan survei harga di Pasar dengan berbagai jenis beras dan harga yakni,
Rp 16.000, Rp 15.000, Rp 14.400, Rp 13.000 dan Rp 12.000. Sedangkan untuk harga dari disperindag per 29 januari 2024 yakni beras Kw I Rp14.400 per kg, Kw II Rp13.400 per kg dan Kw III Rp13.000 per kg.
“Berdasarkan hasil rapat bersama tadi akhirnya kita ambil harga beras yang tengah yakni senilai Rp 14.400,” kata Wawan kepada BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (5/2/2024).