Baznas Kabupaten Lebak Tetapkan Zakat Fitrah Rp40 Ribu

Baznas
Baznas Lebak dan Kabag Kesra foto bersama di Aula Baznas usai rapat. (Ahmad Fadilah/Banten Ekspres)

Ia menerangkan, untuk pembayaran zakat fitrah menggunakan uang tunai berada diangka Rp 40 ribu sedangkan untuk pembayaran Fidyah bernilai Rp 50 ribu.

“Itu untuk menggunakan uang, kalau beras tadi harus menggunakan beras yang biasa dikonsumsi. Khawatir kalau yang dibawah rekomendasi atau yang murah jadi tidak bisa dimakan,” jelasnya.

Bacaan Lainnya

Baca Juga: 8.213 Rutilahu Ditarget Rampung Lima Tahun

Wawan memaparkan, terdapat kenaikan nominal pembayaran zakat fitrah dan fidyah yang sebelumnya berada diangka Rp 35 ribu untuk Fitrah dan Rp 45 ribu untuk Fidyah.

Namun, bagi masyarakat yang biasa mengkonsumsi beras dibawah rekomendasi penetapan zakat tersebut dapat menunaikan zakat fitrah dengan menggunakan beras yang biasa ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Ia menerangkan, pihaknya bersama tim pengumpul dimasing-masing kecamatan akan mengupayakan untuk menerima pembayaran zakat baik melalui kantor Baznas Lebak maupun masing-masing Kecamatan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait