“Beberapa kasus yang muncul hampir rata-rata dilakukan oleh orang terdekat, terkait kekerasan pornografi atau seksual, yaitu oleh ayah kandung, ayah tiri, pamannya, hingga gurunya,” ujarnya.
Menurutnya, hal ini terjadi lantaran lemahnya fungsi keluarga yang diterapkan oleh keluarga itu sendiri. Sebab menurut agama dan norma perlakuan kekerasan seksual merupakan perlakuan yang tidak dibenarkan.
BACA JUGA: Tim Satgas Diberi Pelatihan, Cegah Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus
“Berarti ada fungsi keluarga yang harus dikuatkan oleh keluarga itu sendiri, karena dari agama sudah disampaikan itu hal yang salah sekali, apalagi norma kita juga salah tidak membenarkan itu terjadi,” ungkapnya.
Maka dari itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan bila terjadi kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di sekitarnya. Dengan begitu pihaknya bersama aparat penegak hukum (APH) akan melakukan penandatangan baik terhadap pelaku maupun korban.