SERANG — Komisi V DPRD Banten akan merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Banten Nomor 9 Tahun 2014 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Terhadap Tindak Kekerasan. Hal itu dilakukan untuk menyesuaikan Undang-undang terbaru sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Hal itu diungkapkan Ketua Komisi V DPRD Banten Yeremia Mendrofa dalam diskusi bersama Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Provinsi Banten, di Plaza Aspirasi, KP3B, Kota Serang, Selasa (19/3/2024).
Ia menjelaskan, revisi Perda tersebut untuk menyesuaikan dengan undang-undang terbaru dan memperkuat langkah-langkah pencegahan, penanggulangan, dan rehabilitasi kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Dari sisi kebijakan kita akan segera merevisi raperda 9 2014 menyesuaikan dengan UU yang terbaru yang ada diatasnya kemudian bagaimana peran pemerintah penguatan langkah-langkah yang dilakukan baik dalam program promotif preventif kuratif dan rehabilitatif,” katanya.