Berkurangnya TPS karena Pilkada 2024 maksimalnya hanya 600 pemilih per-TPS. Beda halnya saat Pemilu 2024 lalu yang hanya 300 pemilih per-TPS.
“Tadi ada usulan penambahan TPS dari Bawaslu, kami akan pertimbangkan pemilih dengan geografisnya, jadi secara geografis harus dianalisa bersama,” paparnya.
Selanjutnya, bila terdapat pemilih ganda, pihaknya akan menindaklanjuti dengan memastikan pemilih dan disertai ketersediaan administrasi kependudukan (adminduk).
“Sementara yang di sistem ganda nanti akan kami pastikan, dan menjamin pemilih bisa memenuhi syarat dan dimasukkan dalam data pemilih,” ungkapnya. (mam)