PDIP Unggul 25 Suara Hasil Pleno KPU Banten, Syarifah Melenggang ke Senayan

PDI Perjuangan saat melakukan konferensi pers usai penyandingan suara di KPU Banten, belum lama ini.

BANTENEKSPRES.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten telah menggelar Rapat Pleno Penyandingan pada Sabtu (13/7). Hasil itu menetapkan PDI Perjuangan unggul dari Demokrat dan berhak atas kursi di Dapil Banten II.

Ketua KPU Banten, M Ihsan mengatakan, penyandingan dilakukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap sengketa Pileg yang diajukan Partai Demokrat terhadap suara PDIP di dapil Banten II.

Bacaan Lainnya

Ia merinci, hasil penyandingan rekapitulasi suara, yakni PDI Perjuangan yang semula memperoleh 143.703 suara, turun menjadi 142.154 suara, atau berkurang 1.549 suara.

Sementara, Partai Demokrat yang semula mendapat 142.279 suara, terkoreksi menjadi 142.129 suara setelah dikurangi sebanyak 150 suara.

Maka dengan itu, PDI Perjuangan masih unggul dengan 25 suara dibandingkan dengan suara Demokrat. Hasil ini mengantarkan politisi PDI Perjuangan, yakni Syarifah Ainun Jariyah yang berhak mengisi kursi keenam di Senayan dari Dapil Banten II.

“Terkoreksi ada beberapa partai kemarin ada saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu kepada KPU Kota Serang sehingga ada terkoreksi dan terekap,” katanya, Minggu (14/7).

Setelah ini, kata Ihsan, pihaknya akan menyampaikan hasil rekapitulasi suara pasca penyandingan tersebut ke KPU RI. 

“Nanti KPU RI akan menjadwalkan rekap secara nasional kita tunggu jadwal yang nanti disampaikan,” ujarnya.

Sementara itu, Relawan Syarifah PDI Perjuangan, Bahroji mengapresiasi langkah KPUD Banten yang telah melakukan pleno penetapan hasil penyandingan yang sebelumnya ricuh karena adanya mobilisasi massa dari Partai Demokrat. 

Bahroji berharap seluruh peserta menghormati putusan penyelenggara. 

“Dan jika ada yang tidak puas agar menggunakan kanal-kanal ya sudah disiapkan bukan dengan kekerasan atau pemaksaan,” jelas Bahroji. 

Seperti diketahui penyandingan suara ini Berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 183, terdapat 120 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang harus dilakukan penyandingan data di Dapil Banten II, dengan rincian 74 TPS di Kota Serang dan 46 TPS di Kabupaten Serang. Dapil Banten meliputi Kota Serang, Kabupaten Serang dan Kota Cilegon. (*)

Reporter: Syirojul Umam

 

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait