Pelaksana Direktur PTGB Terancam 6 Tahun Penjara

Pelaksana
MENYERAHKAN: Penyidik Kanwil DJP Banten menyerahkan tersangka inisial DA, dan barang bukti ke Kejari Tangerang Selatan, Selasa (22/10). (CREDIT: KANWIL DJP BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

TANGSEL — Pelaksana Direktur PT GB berinisial DA ditetapkan menjadi tersangka penggunaan faktur pajak fiktif. Tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp515 juta lebih. Atas perbuatannya itu, ia terancam 6 tahun penjara.

Tindak pidana perpajakan yang dilakukan DA tersebut berhasil diungkap Penyidik Kanwil DJP Banten. Kemarin, Selasa (22/10), Tim Penyidik Kanwil DJP Banten pun sudah menyerahkan tersangka DA berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Konsultasi Publik Kanwil DJP Banten, Pj Sekda Berharap Mampu Memperkuat Kapasitas Fiskal Daerah

Hasil penyelidikan tersangka DA diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2016.

BACA JUGA: BPJS-Tk dan Kejari Kota Tangerang Teken Mou, Usut Perusahaan Penunggak Iuran

Atau diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait