TANGSEL — Pelaksana Direktur PT GB berinisial DA ditetapkan menjadi tersangka penggunaan faktur pajak fiktif. Tindakan tersebut merugikan negara hingga Rp515 juta lebih. Atas perbuatannya itu, ia terancam 6 tahun penjara.
Tindak pidana perpajakan yang dilakukan DA tersebut berhasil diungkap Penyidik Kanwil DJP Banten. Kemarin, Selasa (22/10), Tim Penyidik Kanwil DJP Banten pun sudah menyerahkan tersangka DA berikut barang bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang Selatan (Tangsel).
Hasil penyelidikan tersangka DA diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama kurun waktu Januari 2010 sampai dengan Desember 2016.
BACA JUGA: BPJS-Tk dan Kejari Kota Tangerang Teken Mou, Usut Perusahaan Penunggak Iuran
Atau diduga telah menggunakan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya (FPTBTS).