Perusahaan Tak Bayar THR Akan Didenda

Perusahaan
Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat diwawancara di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024). (CREDIT: SYIROJUL UMAM/BANTEN EKSPRES)

SERANG — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten menegaskan kepada seluruh perusahaan yang ada di Banten untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) kepada seluruh pekerjanya. Bila tidak maka akan mendapatkan denda sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker RI).

“Ada hal yang perlu diperhatikan, bila ada perubahan yang melanggar maka akan diberikan denda 2 persen dari THR yang tidak dibayarkan perusahaan. Itu akan ditetapkan pengawas ketenagakerjaan dendanya, dan harus disetor pada kas negara,” kata Kepala Disnakertrans Provinsi Banten Septo Kalnadi saat ditemui di Pendopo Gubernur Banten, KP3B, Kota Serang, Senin (25/3/2024).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, THR wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri 2024. Hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) dari Kemnaker RI yang kemudian diedarkan kembali ke kabupaten/kota.

Untuk mengantisipasi hal tersebut, pihaknya juga membuka posko pengaduan THR secara online.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait