SERANG — Ditreskrimsus Polda Banten beserta Satreskrim Polres Jajaran telah mengungkap 11 kasus, dan 15 tersangka mafia yang telah melakukan penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM Bersubsidi yakni solar dan BBM penugasan pemerintah yaitu pertalite.
Wadirrekrimsus Polda Banten, AKBP Wiwin Setiawan mengatakan, bahwa penindakan ini dilakukan sesuai dengan instruksi Presiden RI Joko Widodo yang menyikapi kelangkaan dan kebocoran, hingga tidak tepat penggunaan BBM yang telah disubsidi oleh Pemerintah.
Baca Juga: Chandra Asri Stop Produksi, Polda Banten Periksa 17 Orang
“Presiden meminta Kapolri untuk memastikan dan menjadi ketersediaan BBM subsidi yakni solar, dan pertalite agar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya saat konferensi pers di Mapolda Banten, Kota Serang, Rabu (31/1/2024).
Dari 11 kasus tersebut 3 diantaranya ditangani Ditreskrimsus Polda Banten, dan lainnya ditangani oleh Polres Jajaran.