Sekretaris DPRD Provinsi Banten, Deden Apriandhi mengatakan, sesuai dengan aturan yang berlaku, tidak ada batas waktu dalam penetapan pimpinan dan alat kelengkapan dewan (AKD).
Sehingga ketika ada satu parpol yang belum menyerahkan nama untuk unsur pimpinan, maka menetapkan pimpinan lainnya sah dan tidak akan menghambat kinerja DPRD Banten. “Penetapan tidak ada batas waktu, yang sudah ada lengkap itu bisa dilantik terlebih dahulu. Targetnya sampai pekan depan harus selesai,” katanya.
Sementara itu, Ketua DPRD Banten terpilih, Fahmi Hakim mengatakan, unsur pimpinan DPRD Banten telah ditetapkan. Pihaknya akan menunggu unsur wakil ketua yang nanti diusulkan oleh PDIP.
“Kami hargai PDIP yang masih dalam proses, kapan pun surat penyampaian dari PDIP akan segera kami tindaklanjuti agar prosesnya bisa berjalan dengan baik,” katanya.