Tahun Ini, 452 ASN Pemkab Pensiun

SERANG – Setiap tahunnya Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berkurang karena pensiun. Hal itu disampaikan Kepala Bidang Administrasi Kepegawaian pada Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM) Kabupaten Serang, Hamimi kepada wartawan melalui telepon seluler, Rabu (23/2).

Hamimi mengatakan, berdasarkan data yang dihimpunnya, tahun ini ada 452 ASN yang memasuki masa pensiun. Mulai dari eselon II , eselon III, dan eselon IV beserta golongan lainnya.

Bacaan Lainnya

“Iya setiap tahunnya semakin berkurang, bagi ASN yang mendekati masa pensiun kita akan buatkan surat keputusan (SK)-nya, yang di saya bulan April itu sudah semua rata-ratanya saya buatkan,” katanya.

Dikatakan Hamimi, usia ASN yang mendekati masa pensiun itu berbeda-beda sesuai dengan pangkat dan golongannya. Masa pensiun pegawai eselon II 60 tahun, sedangkan pegawai eselon III 58 tahun.

Sedangkan untuk ASN berprofesi dokter, kata Hamimi, masa pensiunnya juga berbeda usia tergantung dari golongannya. Seperti, dokter utama memasuki masa pensiun di usia 65 tahun, kemudian ada yang 58 tahun, dan 60 tahun.

“Setiap golongan dan eselon itu berbeda-beda usianya yang memasuki masa pensiun,” ujarnya.

Hamimi mengatakan, beberapa jabatan yang ditinggal pensiun akan dilakukan pengisian oleh BKPSDM Kabupaten Serang. Karena, semakin banyaknya ASN yang pensiun semakin menambah kekurangan pegawai di Pemkab Serang.

“Nanti bakal ada pengisian lagi terhadap jabatan yang ditinggal pensiun, untuk melakukan pengisian,” ucapnya.

Sekadar diketahui, jabatan eselon II atau kepala dinas dan setingkatnya mengalami kekosongan lantaran pejabat sebelumnya ada yang pensiun, mutasi jabatan, dan ada yang meninggal dunia. Di antaranya, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Tata Bangunan (DPKPTB), dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPKD).

Kemudian, jabatan Kepala Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) serta dua jabatan Staf Ahli Bupati. Lalu, per 1 Maret 2022, ada dua jabatan yang bakal kosong yakni Inspektur dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).

Menanggapi hal itu, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Serang, Aep Saefullah mengatakan, untuk memenuhi kekosongan pegawai yang memasuki masa pensiun, BKPSDM Kabupaten Serang diminta untuk mengoptimalkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) terlebih dahulu.

“Untuk sementara ini, nanti sebagai gantinya mungkin ke depan dilakukan rekrutmen melalui PPPK. Karena kan sudah tidak ada lagi rekrutmen penerimaan CPNS, berarti PPPK dioptimalkan lagi, diisi oleh tenaga honorer yang sudah memenuhi persyaratan,” katanya. (mg-7/tnt)

 

 

 

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait