SERPONG—Badan Bendapatan Daerah (Bapenda) Kota Tangsel menggelar forum group disscusion OPSEN Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Acara yang digelar di Hotel Sall Marina, Rabu (30/1/2024) tersebut dalam rangka membahas persiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah (HKPD).
Kepala Bapenda Kota Tangsel Taher Rochmadi mengatakan, FGD dilaksanakan dalam rangka persiapan pelaksanaan opsen PKB dan BBNKB pada 2025. “Tema hari ini bagaiamana sinergitas Bapenda Kabupaten Kota bersinergi dengan Bapenda Banten,” ujarnya saat sambutan, Rabu (30/10/2024).
Penjabat Sementara (Pjs) Wali Kota Tangsel Tabrani mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pusat dan pemerintah daerah (HKPD), opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu, akan dipungut oleh pemerintah provinsi bersamaan dengan pemungutan PKB dan BBNKB yang akan disalurkan secara real time melalui sistem perbankan ke RKUD kabupatenkota.