Bea Cukai Bandara Musnahkan Barang Bukti Senilai Rp2 M

Bea Cukai
Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta melakukan pemusnahan barang bukti yang dikuasai negara (BDN), Selasa (24/9/2024). (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) melakukan pemusnahan barang bukti yang dikuasai negara (BDN) hasil penindakan di bidang Kepabear.an dan Cukai periode 2023- 2024.

Barang bukti tersebut berupa puluhan senjata api dan ratusan spare par nya telah diserah terimakan kepada Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta.

Bacaan Lainnya

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe C Soekarno Hatta, Gatot Sugeng Wibowo mengungkapkan, pihaknya memusnahkan ribuan macam barang sitaan negara dari penindakan sepanjang 2023-2024 senilai Rp2,03 miliar.

“Nilai total kurang lebih Rp2 miliar dan barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penegahan periode 2023-2024,” ungkap Gatot dalam keterangannya, Selasa (24/9)

Gatot menjelaskan,, barang-barang yang dimusnahkan tersebut terdiri dari Barang Dikuasai Negara (BDN), Barang Dikuasai Negara (BDN) serta Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) dari satu peti kemas berisi tekstil, Bahan kimia sejumlah delapan kemasan yang terdiri dari tiga pak, satu box, dan empat drum.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait