Camat Kosambi Minta FKDM Kawal Perbup No.12/2022, Kosambi Harus Steril dari Dump Truk Pengangkut Tanah

Camat Kosambi
MELINTAS: Dump truk bermuatan tanah saat melintas di depan Kantor Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Senin (2/9) sore. (Foto: Kiriman warga untuk Banten Ekspres)

KOSAMBI — Camat Kosambi Asmawi minta Forum Kewaspadaan Dini Masyarakat (FKDM) kelurahan dan desa se-Kecamatan Kosambi, untuk ikut mengawal Peraturan Bupati (Perbup) Tangerang Nomor 12 Tahun 2022 tentang pembatasan jam operasional dump truk bermuatan barang tambang.

Asmawi menjelaskan, jam operasional dump truk bermuatan tahan pasir dan batu, diatur dalam Perbup No 12 Tahun 2022. Dump truk tanah pasir dan batu dilarang beroperasi mulai pukul 05.00 WIB sampai 10.00 WIB.

Bacaan Lainnya

“Bukan pihak kecamatan tidak ingin berbuat. Barangkali ada solusi yang harus ditempuh bagaimana cara mengatasi atau menggiring dump truk pengangkut tanah agar taat aturan,” kata Asmawi, saat pengukuhan FKDM kelurahan dan desa se Kecamatan Kosambi, Senin (2/9/2024).

Asmawi menuturkan, pihaknya pernah menyetop dump truk bermuatan tanah di Dadap, Kosambi. Tapi menurutnya, yang menjadi permasalahan lain adalah tidak terdapat kantong parkir.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait