Camat: Mauk Zona Merah Peredaran Narkotika, Kantor Kecamatan Sosialisasikan Pemahaman Masyarakat Dua Perda

SOSIALISASI: Pemkab Tangerang gelar sosialisasi dua Perda, di Kantor Kecamatan Mauk, belum lama ini. (Foto: Humas Pemkab Tangerang)

MAUK — Pihak Kantor Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, menggelar pembinaan untuk meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan.

Dua peraturan yang disosialisasikan dalam kegiatan ini, yaitu Peraturan Daerah Nomor 7 tahun 2022, tentang Fasilitasi dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika. Juga, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2023, tentang Pengarusutamaan Gender.

Bacaan Lainnya

Penyuluh Hukum Muda pada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang Lilis Suryani mengatakan, pengarusutamaan gender merupakan salah satu upaya terpadu untuk mewujudkan kesetaraan dan keadilan gender, melalui penyetaraan peran masyarakat dalam strategi pembangunan.

Hal ini sebagai bentuk contoh nyata keseriusan pemerintah pusat dan daerah dalam menanggulangi dampak yang terjadi di masyarakat.

“Dengan Peraturan yang sudah diterbitkan inilah tentu dibutuhkan pemahaman mendalam,” ujarnya, dilansir dari website resmi Pemkab Tangerang, Senin (9/9/2024).

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait