Camat: Mauk Zona Merah Peredaran Narkotika, Kantor Kecamatan Sosialisasikan Pemahaman Masyarakat Dua Perda

SOSIALISASI: Pemkab Tangerang gelar sosialisasi dua Perda, di Kantor Kecamatan Mauk, belum lama ini. (Foto: Humas Pemkab Tangerang)

“Karena itu, saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar mampu berkarya sesuai koridor yang telah ditentukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” sambung Lilis Suryani.

Lebih lanjut, pemerintah telah banyak menetapkan peraturan perundang-undangan yang tentunya perlu diketahui dan dipahami oleh seluruh masyarakat Kabupaten Tangerang, untuk dijadikan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas-tugas atau program dan kegiatan yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik.

Bacaan Lainnya

“Sejalan dengan pesatnya laju perkembangan sosial inilah, pada akhirnya juga berbanding lurus terhadap permasalahan sosial masyarakat yang juga ikut berkembang,” tuturnya.

Berbagai fenomena sosial masyarakat yang sering ditemui saat ini, tentunya sepakat bahwa kasus peredaran narkotika dan dampak dari penyalahgunaan obat-obat terlarang saat ini menjadi salah satu pekerjaan rumah semua pihak, untuk lebih menekan dari dampak yang diakibatkan perkembangan kondisi ekonomi sosial ini.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait