“Saya berharap, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, manfaatkan momen yang tersedia untuk bertanya jawab sehingga dapat betul-betul memahami materi yang disampaikan,” ucapnya.
Sementara, Camat Mauk Khalid Mawardi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan, yang salah satu contohnya sosialisasi yang dilaksanakan saat ini.
“Saya mengapresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Kecamatan Mauk,” imbuhnya.
“Karena kasus narkotika di Kecamatan Mauk termasuk zona merah. Semoga dengan adanya penyuluhan ini masyarakat dapat berpartisipasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berada di tempatnya masing-masing,” tutup Khalid. (zky)