Camat: Mauk Zona Merah Peredaran Narkotika, Kantor Kecamatan Sosialisasikan Pemahaman Masyarakat Dua Perda

SOSIALISASI: Pemkab Tangerang gelar sosialisasi dua Perda, di Kantor Kecamatan Mauk, belum lama ini. (Foto: Humas Pemkab Tangerang)

“Saya berharap, dapat mengikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik, manfaatkan momen yang tersedia untuk bertanya jawab sehingga dapat betul-betul memahami materi yang disampaikan,” ucapnya.

Sementara, Camat Mauk Khalid Mawardi mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk pembinaan dan meningkatkan pemahaman kepada masyarakat terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku perlu dilakukan, yang salah satu contohnya sosialisasi yang dilaksanakan saat ini.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tangerang Raya Jadi Target Peredaran Narkotika, BNNP Banten Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan Sabu

“Saya mengapresiasi kepada Bagian Hukum Setda Kabupaten Tangerang yang menyelenggarakan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di Kecamatan Mauk,” imbuhnya.

“Karena kasus narkotika di Kecamatan Mauk termasuk zona merah. Semoga dengan adanya penyuluhan ini masyarakat dapat berpartisipasi untuk pencegahan penyalahgunaan narkotika yang berada di tempatnya masing-masing,” tutup Khalid. (zky)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait