Dari LP Kendalikan Narkoba Rp 166 Miliar, Rumah Mewah Diubah Jadi Laboratorium

Narkoba
Badan Narkotika Nasional (BNN) merilis hasil penggerebekan rumah mewah yang dijadikan tempat memproduksi narkoba di Taktakan, Kota Serang, kemarin. (Credit: Syirojul Umam/Banten Ekspres)

Saat penggerebekan BNN berhasil mengamankan tersangka lainnya, yaitu AD (sebagai pengawas produksi), BN (sebagai pemasok bahan), RY (sebagai koordinator keuangan), dan dua narapidana, masing-masing berinisial BY (berperan sebagai pengendali) dan FS (berperan sebagai buyer).

Tersangka selanjutnya, yaitu AC (pengemas hasil jadi), JF (sebagai koki/pemasak), HZ (sebagai pemasok bahan), dan LF (sebagai pemasok bahan dan pengemas hasil jadi) yang terlibat dalam produksi dan distribusi narkotika jenis PCC tersebut.

Bacaan Lainnya

Dikatakan Aldrin, otak aktivitas produksi narkotika itu dikendalikan oleh BY yang merupakan pemilik rumah, dan telah mendekam dibalik jeruji sejak 2023 lalu.  “Meski BY masih mendekam di penjara, tapi masih bisa mengendalikan bisnis narkoba ini,” tuturnya.

Pihak BNN juga melakukan pengembangan terhadap tersangka HZ di kediamannya yang berada di wilayah Ciracas Pasar Rebo Jakarta Timur, dan ditemukan 2 buah mesin cetak tablet otomatis dan beberapa bubuk yang mengandung paracetamol.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait