“Trihexphenidyl dalam bentuk tablet warna kuning sebanyak 2.729.500 butir. Magnesium Stearat dalam bentuk serbuk warna putih seberat 659.400 gram, parasetamol, caffeine, trihexyphenidyl dalam bentuk serbuk dan tablet warna kuning seberat 19.400 gram, dan povidone dalam bentuk serbuk warna putih seberat 50.000 gram,” terangnya.
Diketahui, barang bukti sebanyak 971 ribu butir PCC, dijual dengan harga pasaran perbutirnya mencapai Rp150 ribu, bila dikalikan akan bernilai Rp145,65 miliar.
Selain itu juga ada beberapa Barang Bukti berupa obat-obatan jenis Tramadol dalam bentuk serbuk dengan berat 75.000 gram, dengan berat tersebut bila diolah akan menjadi 1,5 juta tablet, sementara untuk harga Tramadol perbutirnya yaitu seharga Rp10.000 sehingga jika dikalikan akan bernilai Rp15 miliar.
Selanjutnya, obat-obatan Trihexphenidyl sebanyak 2.729.500 butir, untuk harga pasaran perbutirnya yaitu seharga Rp2.000, jika dikalikan akan bernilai sekitar Rp5,4 miliar.