Hari ini, Tersangka TPPO Disidangkan

TPPO
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi saat memberikan keterangan kepada awak media. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

“Pada hari Senin tanggal 7 Oktober 2024, tersangka IS akan diserahkan kembali ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, untuk dimulai ke tahap persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang,” beber Reza Fahlevi.

Reza menjelaskan, Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) awal mula membongkar praktik perdagangan orang yang akan dijadikan pekerja seks komersial (PSK) ke luar negeri yakni Malaysia, tim Polresta dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu berhasil mengamankan dua wanita di area keberangkatan internasional Terminal 2 Bandara Soetta, Tangerang.

Bacaan Lainnya

Pasalnya, dua wanita yang diamankan pihaknya itu terdiri dari satu calon pekerja migran Indonesia (PMI) non-prosedural serta penyalur tenaga kerja.

Calon PMI non-prosedural tersebut, lanjut Reza, yakni wanita berinisial SM, kemudian penyalur tenaga kerja inisial IS (27) yang diketahui berdomisili di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

“SM dan IS diamankan pada 13 Juni 2024 lalu di area keberangkatan Internasional Terminal 2 Bandara Soetta,” ujar Reza.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait