Menurutnya, saat ini pihaknya masih dalam pengecekan dan perizinan tempat pasalnya, ada tempat-tempat yang akan digunakan sebagai tempat rapat umum akan kampanye terbuka milik swasta dan pemerintah.
BACA JUGA : Polres Tangsel Juara Lomba Baris Berbaris Polda
“Kadang-kadang lapangan di Tangsel milik swasta, kami tanyakan apakah digunakan untuk kampanye atau tidak. Kalau oke maka KPU akan mengajukan surat permintaan titik tersebut kepada pemkot terlebih dahulu, nanti pemkot bersurat kepada KPU,” jelasnya.
“Dasar kami membuat SK itu dari surat pemkot karena, yang punya wilayah itu pemkot,” tutupnya. (bud)