TANGERANG—Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah mengecam keras adanya kasus penyimpangan seksual terhadap belasan anak laki-laki Panti Asuhan Yayasan Darussalam An-Nur di bilangan Kecamatan Pinang, yang dilakukan oleh para pengasuh panti asuhan tersebut.
Ai merekomendasikan dalam penanganan kasus penyimpangan seksual yang dilakukan ketiga pelaku yang merupakan pengasuh panti asuhan tersebut sesuai hukum yang berlaku.
Dia menduga, penyimpangan seksual yang dilakukan ketiga pelaku ini sudah banyak memakan korban termasuk anak-anak yang pernah menjadi anak asuh yang saat ini sudah keluar. Menurutnya, ada indikasi korban bermetamorfosis menjadi pelaku lantaran situasi dan kondisi yang tidak dapat dihindari. Apalagi, penyimpangan seksual yang dialami anak-anak ini dalam lingkungan panti asuhan dengan para pelakunya para pengasuh panti asuhan itu sendiri.
BACA JUGA :
KemenPPA Dorong Rehabilitasi Korban Penyimpangan Seksual