“Kalau kemudian KPU menyimpulkan hasil survei tidak dapat dipertanggungjawabkan itu kejauhan. Bahkan berpotensi menjauhkan mereka dari perspektif lembaga independen yang kemudian memberikan kesan bahwa dia berpihak ke salah satu pasangan calon,” kata Feri.
Selain itu, kata Feri, KPU bukan lembaga ilmiah yang dapat menilai kredibilitas hasil survei. KPU, kata Feri, hanyalah aparatur penyelenggara pemilihan umum sehingga tak berkompeten untuk menuding hasil survei kredibel atau tidak.
“Hasil survei yang sudah ada itu adalah hasil yang ilmiah, harusnya kalau mau dibantah juga dengan hasil ilmiah lainnya,” kata Feri.
Ia membenarkan bahwa aturan untuk harus mendaftar ke KPU baik Kota, kabupaten, atau provinsi tempat suatu lembaga survei bertugas itu adalah aturan baru. Namun, ia menilai aturan tersebut menyulitkan bagi lembaga survei yang bergerak secara independen untuk memantau jalannya Pilkada.