“Padahal harusnya, cukup bagi lembaga survei untuk mendaftar secara nasional di KPU RI, di daerah masing-masing tidak perlu lagi,” katanya.
“Intinya, KPU tak boleh melampaui wewenang. Kalau KPU melampaui wewenang itu juga melanggar undang-undang administrasi pemerintahan dan undang-undang pemilu sendiri,” lanjutnya.
Hasil survei KedaiKOPI di Kota Tangerang terkait pilkada menempatkan pasangan Sachrudin-Maryono di peringkat pertama dengan 63,8%, Faldo-Fadlin dengan 20,2% dan Amarullah-Bonnie 4,8%. Adapun 11,2% belum menentukan pilihan.
Sebagai informasi, Lembaga Survei KedaiKOPI adalah lembaga survei dan riset yang berbadan hukum resmi dan terdaftar sebagai anggota Asosiasi Riset Opini Publik Indonesia (AROPI).
Direktur Riset dan Komunikasi Lembaga Survei KedaiKOPI Ibnu Dwi Cahyo mengatakan, KedaiKOPI sebagai lembaga yang diakui senantiasa berkomitmen untuk menjalankan setiap aktivitas survei dan penelitian sesuai dengan peraturan yang berlaku. Serta menjaga integritas dalam setiap prosesnya.