“Hasil survei yang dihasilkan oleh KedaiKOPI dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah karena kami selalu menerapkan kaidah-kaidah metodologi penelitian yang ketat,” tegasnya.
Seperti diberitakan Disway.id, Komisioner KPU Kota Tangerang Yudistira Prasastra mengatakan lembaga survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI) belum teregistrasi di KPU Kota Tangerang. Dan tidak bisa dipertanggungjawabkan data yang dihasilkan.
“Informasi yang saya terima, pendaftar pemantau pemilu, hitung cepat atau lembaga survei itu belum ada yang ada meregistrasi ke KPU,” ujarnya, Selasa (15/10).
Yudistira mengatakan, seharusnya dari lembaga survei KedaiKOPI menyurati atau melakukan pemberitahuan ke KPU Kota Tangerang ketika akan melakukan survei. Sebab, hal tersebut telah tertuang di keputusan KPU Nomor 328 tahun 2024.
“Memang harusnya ada informasi ke kita sebelum melaksanakan survei. Minimal dia meregistrasi dulu lah,” tuturnya.