“Jadi kita sampaikan bahwa survei tersebut di luar daripada informasi yang kami terima, jadi tidak dapat dipertanggungjawabkan dari KPU,” sambung Yudis.
Ia menyampaikan, lembaga survei KedaiKOPI yang belum teregistrasi itu, membuat KPU tidak mengetahui seperti apa metode pencuplikan data atau samplingnya.
Kemudian, kata Yudistira, jumlah responden, tempat dan kapan pelaksanaan survei serta sumber dana perlu dipertanyakan. Dari mana semua hasil tersebut.
“Kalau memang KedaiKOPI legalitasnya jelas, ya konfirmasi ke kita. Nanti dari Tim KPU juga mendampingi dalam proses mereka pengambilan samplingnya,” imbuhnya.
Padahal, pihak KPU sebelumnya telah menyampaikan di sosial media, pada tanggal 16 Februari 2024 terkait hal tersebut.
“Kita sampaikan bahwa pemantau pemilu, tim survei maupun misalnya mau melaksanakan tim hitung cepat, ya harus registrasi dulu ke KPU Kota Tangerang,” urainya. (din)