Menurutnya, selain KPPS ada juga yang akan disebut dengan petugas ketertiban TPS atau sering disebut Linmas. Tiap TPS akan ada 2 orang linman dan dikali 2.060 TPS, sehingga total 4.120 petugas Linmas.
“Proses rekrutmennya nanti 1 minggu setelah ditetapkannya KPPS baru ditetapkannya Linmas. Kalau di Pemilu laku maksimal 300 pemilih tiap TPS, sedangkan di Pilkada mendatang seusia merujuk PKPU 7 tahun 2024 itu 600 pemilih dalam 1 TPS, jadi jumlah TPS lebih sedikit,” ungkapnya.
Wanita berkerudung tersebut mengaku, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi menjadi KPPS. Yakni Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP, harus berdomisili sesuai wilayahnya yakni Kota Tangsel dan harapannya yang terdaftar di DPT tersebut, serta berusia 17-55 tahun.
“Tidak menjadi anggota parpol dengan surat pernyataan yang sah dalam waktu 5 tahun. Berdomili dalam wilayah kerja KPPS.
Pendidikan minimal SMA sederajat. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana penjara 5 tahun atau lebih,” terangnya.