MUI Haraman Politik Uang di Pilkada, Pemberi dan Penerima Uang Masuk Neraka

Uang
FOTO BERSAMA: Ketua MUI Provinsi Banten, Bazari Syam bersama pengurus, MUI kabupaten/kota, tokoh agama, hingga ormas keagamaan foto bersama usai Deklarasi Pilkada Damai di kantor MUI Provinsi Banten, Rabu (25/9). (CREDIT: MUI BANTEN FOR BANTEN EKSPRES)

Ia berharap, para pengurus MUI baik di tingkat Provinsi Banten, kabupaten/kota, tokoh agama, hingga pimpinan ormas keagamaan dalam menyerukan dan menyejukkan Pilkada yang aman, damai, dan tertib.

“Jadi tokoh agama harus berada di tengah, independen dan mengajak umat agar pilkada ini damai. Berbeda pilihan itu biasa, tetapi kita tetap dalam ukhuwah umat atau persaudaraan,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Sementara itu, Sekretaris Komisi Ukhuwah Islamiyah, MUI Banten, Efi Afifi mengatakan, terdapat 6 poin penting dalam deklarasi tersebut. Salah satunya para tokoh agama dan pengurus diminta untuk aktif memberikan pencerahan kepada masyarakat akan keterlibatan partisipasi untuk memilih calon di Pilkada 2024.

BACA JUGA: Gedung Baru Diresmikan MUI Minta Pinjam Pakai Gedung Selama 25 Tahun

Tak hanya itu, MUI Banten juga mengecam tindakan politik uang atau yang biasa disebut serangan fajar. Tindakan itu termasuk dalam kategori suap, dimana dalam fatwa MUI dinyatakan haram.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait