BACA JUGA :
Melalui Program Ketuk Pintu, PAD Optimis Bisa Tercapai
“Korban menyerahkan surat lamaran kerja, namun tidak pernah disetorkan ke perusahaan yang dituju, namun malah disimpan di rumah para pelaku ini,” ucapnya.
Dikatakan Condro, pelaku meminta tarif sebagai bentuk uang pelicin agar cepat dapat kerja ke para korban sebesar Rp3 sampai Rp7 juta, dan aksi penipuan ini sudah dilakukannya sejak 2023 hingga 2024.
Terhitung dari jarak tersebut, sudah ada 60 korban yang telah tertipu oleh pelaku tenaga kerja ini, dengan kerugian keseluruhan mencapai Rp300 juta.
“Untuk korban rata-rata ditarif Rp3 sampai Rp7 juta, dan para pelaku ini sudah melakukan aksi penipuan sejak 2023 sampai 2024, dengan total korban 60 orang dan kerugiannya mencapai Rp300 juta,” tuturnya. (agm)