Perketat Izin Panti Asuhan

Panti Asuhan
 Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo. (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Berdasarkan informasi yang didapat, bahwa yayasan tersebut telah berdiri sejak 2006 lalu. Bahkan, panti asuhan tersebut tidak memiliki ijin operasional. Dia menduga anak-anak asuh sebelumnya yang telah keluar dari panti asuhan tersebut menjadi korban penyimpangan seksual yang dilakukan pemilik panti asuhan tersebut.

Menurutnya, biasanya penyimpangan seksual sesama jenis ini dapat bermetamorfosis, yang awalnya sebagai korban bisa menjadi pelaku.

Bacaan Lainnya

“Homo seksual ini kan bisa dibilang virus, jadi perlu dilakukan tracking terhadap anak-anak lainnya,” ujarnya.

Menurut Arief, regulasi terkait perizinan maupun pengawasan terhadap lembaga kesejahteraan sosial Anak (LKSA) atau panti asuhan perlu ditinjau kembali. Sebab, Berdasarkan Permensos Nomor 30 Tahun 2011 tentang Standar Nasional Pengasuhan Anak untuk Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak, dalam bab 5 tentang kelembagaan ditegaskan, panti dapat beroperasi setelah mendapat izin operasional dari Dinas Sosial Provinsi.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait