Perketat Izin Panti Asuhan

Panti Asuhan
 Wakil Ketua DPRD Kota Tangerang, Arief Wibowo. (Credit : Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

Di bawah Kementerian Sosial dinas sosial bertanggung jawab untuk melakukan peninjauan secara regular terhadap izin LKSA seperti panti asuhan sebagai bagian dari pengawasan dan tanggung jawab dalam memberikan dan memperbarui izin LKSA.

Dia menegaskan, keberadaan LKSA khususnya di Kota Tangerang perlu dilakukan audit secara menyeluruh guna menyelamatkan masa depan anak-anak panti sebagai penerus generasi bangsa.

Bacaan Lainnya

“Panti yang bermasalah ini tidak berizin, jabgan-janganasih banyak yang tidak memiliki izin. Jadi perlu dilakukan audit secara menyeluruh, datanya cek, validasi dan bila perlu dilakukan pemeriksaan kesehatan bagi pemilik maupun pengasuh panti,” paparnya

“Pendirian LKSA yang baru harus melibatkan warga sekitar agar dapat diikutsertakan dalam pengawasannya,” tandasnya lagi.

Dia juga mendorong pihak kepolisian mengganjar dengan pasal berlapis terhadap para pelaku penyimpangan seksual tersebut.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait