Zain menambahkan, pihaknya juga melakukan sosialisasi mengenai manfaat Layanan tambahan tersebut berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan.
“Di event BTN Properti Expo kami juga mengingatkan kepada seluruh peserta yang hadir dalam acara bahwa BPJS Ketenagakerjaan bisa membantu peserta yang ingin memiliki rumah melalui program MLT,” ujarnya..
Dia memaparkan, ada empat jenis manfaat layanan tambahan yang dapat digunakan peserta BPJS Ketenagakerjaan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP) dan Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja atau Kredit Konstruksi (FPPP/KK).
“Untuk KPR, biaya maksimal adalah Rp500 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 30 tahun,” kata Zain.
Zain menjelaskan, pinjaman renovasi perumahan (PRP) diberikan maksimal Rp200 juta dengan jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.