Peserta Kampanye Dilarang Pakai Knalpot Brong

Peserta Kampanye
Massa pendukung calon kepala daerah pada pelaksanaan Pilkada serentak dilarang menggunakan knalpot brong saat berkampanye. (Credit: Abdul Aziz Muslim/Banten Ekspres)

TANGERANG—Polres Metro Tangerang Kota mengimbau seluruh tim kampanye mengingatkan para peserta kampanye pendukung pasangan calon kepala daerah untuk tidak menggunakan Knalpot Brong saat berkampanye.

Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Joko Sembodo mengatakan, pihaknya mengimbau pendukung pasangan calon kepala daerah menggunakan knalpot Brong saat berkampanye Pilkada serentak 2024

Bacaan Lainnya

“Imbauan ini dilakukan bertujuan mengantisipasi terjadinya gesekan jika nanti bertemu kelompok satu dengan kelompok yang lainnya,” kata Kompol Joko, Selasa, (24/9)

Dia mengimbau kepada seluruh pasangan calon kepala daerah yang mengikuti kampanye dan tim sukses, untuk menyampaikan kepada seluruh peserta kampanye pendukungnya untuk tetap mengikuti aturan berlalu lintas. Ia juga meminta untuk menggunakan knalpot yang sesuai standar sehingga tidak mengganggu ketertiban umum dan tidak mengundang potensi kericuhan.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait