Pilkada Kota Tangsel 2024: LHKPN Syarat Wajib bagi Bacalon Kepala Daerah

LHKPN Syarat Wajib

KOTA TANGSEL — Kemarin, Minggu (8/9/2024) menjadi hari terakhir penyerahan perbaikan dokumen persyaratan pendaftaran bakan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tangsel. Beredarnya rumor bakal calon Wakil Wali Kota Tangsel Shinta Wahyuni Chaeruddin tidak menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ke KPU.

Menanggapi rumors tersebut, Ketua KPU Kota Tangsel M. Taufiq MZ mengatakan LHKPN menjadi salah satu syarat yang wajib dilampirkan dalam dokumen pendaftaran.

Bacaan Lainnya

“LHKPN menjadi salah satu syarat wajib saat mendaftar sebagai bacalon kepala daerah,” ujarnya kepada BANTENEKSPRES.CO.ID.

Ia belum mau menjelaskan, ada tidaknya LHKPN Shinta dalam dokumen pendaftaran. Di Pilkada Kota Tangsel, Shinta akan berpasangan dengan calon Wali Walikota Ruhamaben yang diusung PKS. Pasangan ini akan melawan petahana Benyamin Davnie-Pilar Saga Ichsan.

Taufiq menambahkan, Shinta sebelum mendaftar sebagai bacalon Wakil Wali Kota Tangsel merupakan anggota DPRD Tangsel periode 2019-2024.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait