Pria Asal Tegal Kunir Kidul Simpan Sabu, Ancaman Hukuman Paling Lama 12 Tahun Penjara

Tegal Kunir Kidul
Kapolsek Kronjo AKP Dedi Ruswandi.

TANGERANG — MN, warga Kampung Malaka, RT 07 RW 02, Desa Tegal Kunir Kidul, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang, harus berurusan dengan polisi. Sebab, pria 41 tahun ini terbukti mengedarkan narkoba jenis sabu.

Di rumah MN, polisi berhasil menyita diantaranya 13 paket sabu kemasan plastik klip dengan total berat bruto 1,30 gram, 1 alat hisap sabu botol plastik, 1 pak berisi 62 plastik klip, 1 sedotan untuk alat memisahkan sabu, 1 korek gas dan uang tunai Rp250 ribu.

Bacaan Lainnya

BACA JUGA: Tangerang Raya Jadi Target Peredaran Narkotika, BNNP Banten Musnahkan 4 Kilogram Ganja dan Sabu

“Kami pun telah mengamankan pelaku. Penangkapan dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Kronjo Ipda Syihabudin,” kata AKP Dedi Ruswandi, saat dikonfirmasi BANTENEKSPRES.CO.ID, Senin (2/9/2024).

AKP Dedi Ruswandi menegaskan, MN dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Yo Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 12 tahun.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait