TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang menghimbau pasangan bakal calon (balon) Bupati Tangerang periode 2024-2029, untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang. Selain merusak keindahan, pemasangan APK juga dilarang karena belum mamasuki tahapan kampanye.
Himbauan ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Pemilu KPUD Kabupaten Tangerang Sandi Kelana saat pemeriksaan berkas administrasi pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang kepada Laisson Officer/LO (penghubung) pasangan Balon, di Kantor KPUD Kabupaten Tangerang, Jumat (6/9/2024).
Sandi mengatakan, pihaknya hanya memyampaikan kepada LO berdasarkan surat yang diterima KPUD dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sandi meminta agar pesan ini disampaikan LO kepada para pasangan balon Bupati Tangerang.
Selain itu, kata Sandi, saat ini para kontestan pemiliham Bupati (Pilbup) masih berstatus balon dan belum ditetapkan sebagai calon oleh KPUD.