Tiga Pasang Balon Bupati Dinyatakan Mampu Jadi Kepala Daerah, KPUD Himbau Pasangan Balon Copot APK

KPUD Kabupaten Tangerang
Ketua KPUD Kabupaten Tangerang Muhamad Umar (tengah) memberikan keterangan pers usai menyerahkan berita acara pemeriksaan administrasi pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang Tahun 2024 kepada LO pasangan balon di kantor KPUD Kabupaten Tangerang, Jumat (6/9/2024). (Credit: Sihara Pardede/Banten Ekspres)

TANGERANG — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tangerang menghimbau pasangan bakal calon (balon) Bupati Tangerang periode 2024-2029, untuk mencopot Alat Peraga Kampanye (APK) yang sudah banyak terpasang. Selain merusak keindahan, pemasangan APK juga dilarang karena belum mamasuki tahapan kampanye.

Himbauan ini disampaikan Ketua Divisi Teknis Pemilu KPUD Kabupaten Tangerang Sandi Kelana saat pemeriksaan berkas administrasi pasangan Balon Bupati dan Wakil Bupati Tangerang kepada Laisson Officer/LO (penghubung) pasangan Balon, di Kantor KPUD Kabupaten Tangerang, Jumat (6/9/2024).

Bacaan Lainnya

Sandi mengatakan, pihaknya hanya memyampaikan kepada LO berdasarkan surat yang diterima KPUD dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tangerang. Sandi meminta agar pesan ini disampaikan LO kepada para pasangan balon Bupati Tangerang.

Selain itu, kata Sandi, saat ini para kontestan pemiliham Bupati (Pilbup) masih berstatus balon dan belum ditetapkan sebagai calon oleh KPUD.

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait