Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ari Margo mengatakan, perusahaan modal asing (PMA) merupakan kewenangan dari kementerian. Ia saat ini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.
“Perusahaan PMA kewenangan di Kementerian. Baru operasi lagi sekitar 1 bulan setelah 1 tahun lebih dihentikan. Kami sudah cek bersama Pak Camat dan Muspika dan sedang berkonsultasi dengan KLHK terkait masalah ini,” jelasnya. (sep)