Warga Protes Bising dan Bau PT SLI, Perusahaan Olah Limbah B3, Diprotes dari 2022

PT SLI
Warga Kampung Cengkok, Desa Sentul, Kecamatan Balaraja, menggelar aksi protes meminta ganti rugi kebisingan atas aktivitas PT SLI, Minggu (27/10/2024). (Credit: Asep Sunaryo/Banten Ekspres)

Sementara, Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang Ari Margo mengatakan, perusahaan modal asing (PMA) merupakan kewenangan dari kementerian. Ia saat ini tengah berkonsultasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan.

“Perusahaan PMA kewenangan di Kementerian. Baru operasi lagi sekitar 1 bulan setelah 1 tahun lebih dihentikan. Kami sudah cek bersama Pak Camat dan Muspika dan sedang berkonsultasi dengan KLHK terkait masalah ini,” jelasnya. (sep)

Cek artikel bantenekspres.co.id yang Anda minati di: Google News

Pos terkait